BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO — Advokat H. Rachmad Fadillah, S.H., ditunjuk sebagai penasihat hukum warga negara asing (WNA) berinisial MR, yang diketahui bernama Mohammad Riyajuddin, dalam proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kepabeanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat Nomor S-18/KBC.1501/PPNS/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Melalui penunjukan itu, H. Rachmad Fadillah memperoleh tugas untuk memberikan pendampingan hukum kepada MR selama proses pemeriksaan oleh penyidik Bea dan Cukai.
Rachmad menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin hak-hak pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.
“Dalam setiap proses hukum, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum dan mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Rachmad.
Perkara yang dihadapi MR berkaitan dengan dugaan pengeluaran barang berupa emas dengan berat sekitar 1,2 kilogram melalui Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, pada 29 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan dokumen penunjukan penasihat hukum, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, MR diketahui menjalani pemeriksaan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Penunjukan Rachmad sebagai penasihat hukum menjadi dasar pendampingan bagi MR dalam menghadapi tahapan pemeriksaan sesuai ruang lingkup kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rachmad, pendampingan hukum terhadap warga negara asing memiliki arti penting, terutama untuk membantu klien memahami substansi perkara, proses pemeriksaan, serta hak dan kewajiban hukum yang melekat pada dirinya.
“Pendampingan hukum bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan agar proses tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi pada saat yang sama hak-hak hukum klien juga harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Masih Harus Dibuktikan
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, perkara MR dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan, termasuk perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam tata laksana ekspor, pemberitahuan pabean merupakan instrumen administratif yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditetapkan untuk kategori barang tertentu.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu perkara harus didasarkan pada fakta yang terungkap, alat bukti yang sah, keterangan para pihak, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Karena itu, penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan MR perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Adanya barang yang diperiksa maupun dugaan awal penyidik tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.
“Kami memandang bahwa setiap perkara harus ditempatkan secara proporsional. Dugaan yang disampaikan dalam proses penyidikan perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum seluruh aspek hukumnya diperiksa melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang,” tambah Rachmad.
Dalam menjalankan tugasnya, Rachmad menyatakan akan memberikan pendampingan sesuai kewenangannya, termasuk membantu memastikan klien memperoleh kesempatan memberikan keterangan dan memahami hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana.
Mengedepankan Profesionalitas dan Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, penegakan hukum di bidang kepabeanan merupakan bagian dari upaya negara menjaga kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia.
Namun, upaya tersebut perlu dilaksanakan secara cermat, profesional, dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Menurut Rachmad Fadillah, ketelitian dalam memeriksa fakta dan kejelasan penerapan aturan menjadi aspek penting agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Prinsip kami sederhana: hukum harus ditegakkan, tetapi setiap prosesnya wajib berjalan sesuai hukum. Profesionalitas penegak hukum dan perlindungan hak pihak yang diperiksa bukan dua hal yang bertentangan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari terwujudnya keadilan,” pungkasnya.
Hingga rilis ini disusun pada 14 Oktober 2026, dokumen penunjukan penasihat hukum yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat hasil akhir pemeriksaan, uraian lengkap keterangan MR, maupun penjelasan resmi penyidik mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Dengan demikian, perkara ini masih perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara setiap dugaan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses penyidikan ataupun menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang disangkakan kepada MR.(Irfani)


