PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Adv. Said Anel Osman Al-Haddad resmi meluncurkan buku terbarunya berjudul “Tidak Berlakunya Kejahatan di Tangan Penyidik — Emosi, Politik, dan Kekuasaan dalam Proses Penyidikan”. Terbitan pertama ini hadir sebagai kajian kritis mengenai pentingnya prinsip keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan yang menjadi bagian penting dalam penanganan suatu perkara.
Dalam penjelasannya, penulis menegaskan bahwa judul buku tersebut bukan dimaksudkan untuk menempatkan penyidik di atas hukum. Sebaliknya, buku ini mengangkat prinsip bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, harus ditangani melalui mekanisme hukum yang sah, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sering kali masyarakat menganggap bahwa ketika pihak yang memiliki kewenangan menyampaikan sesuatu, kebenaran tersebut sudah bersifat final. Padahal, penyidik juga manusia biasa yang dapat melakukan kekeliruan, menghadapi tekanan, atau berhadapan dengan berbagai kepentingan. Buku ini hadir untuk mengingatkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Tidak ada yang kebal dari proses pemeriksaan yang adil,” demikian penjelasan penulis.
Melalui terbitan pertamanya, pembaca diajak memahami kedudukan, fungsi, serta batas kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembahasan mencakup tindakan yang dapat dilakukan dalam proses penyidikan, batas-batas kewenangan yang harus dihormati, serta pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam mengungkap suatu perkara.
Buku ini juga menekankan bahwa penyidik memiliki peran dalam mencari, mengumpulkan, dan menilai relevansi fakta serta alat bukti sesuai ketentuan hukum. Penentuan kesalahan dan penjatuhan putusan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku. Karena itu, objektivitas dan integritas dalam penyidikan menjadi aspek penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Penulis menyampaikan bahwa karya tersebut tidak bertujuan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, buku ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi untuk memperkuat integritas aparat, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses hukum, serta mendorong penerapan prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurut penulis, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan perlu dibangun melalui tindakan yang profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, serta batas kewenangan setiap pihak, masyarakat diharapkan dapat melihat proses penegakan hukum secara lebih kritis dan proporsional.
Peluncuran buku ini sekaligus diharapkan menjadi awal dari rangkaian diskusi terbuka mengenai hubungan antara hukum, emosi, politik, dan kekuasaan dalam proses penyidikan. Melalui karya tersebut, Adv. Said Anel Osman Al-Haddad mengajak masyarakat untuk terus mendorong penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, objektivitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
(Anel Osman)


