• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Santoso Utomo Akui Tak Tahu Dokumen Wire Rope dari Pemasok Tak Ber SNI Lengkap

    Redaksi
    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T04:57:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO - Santoso Utomo Tjioe mengaku tidak mengetahui dokumen SNI barang yang dibelinya dari pemasok ternyata tidak lengkap. Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) itu menyebut baru mendapat informasi tersebut ketika penyidik melakukan pemeriksaan.


    Pengakuan itu disampaikan dalam sidang perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9). Muhammad Fauzi, saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri yang dihadirkan jaksa penuntut umum Sisca Christina, membenarkan penjelasan terdakwa tersebut.


    “Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar


    Santoso di hadapan majelis hakim.

    SSGS yang dimaksud adalah PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, salah satu perusahaan pemasok barang kepada PT BPI. Menurut Santoso, informasi mengenai

    ketidaklengkapan SNI itu justru disampaikan kepadanya oleh penyidik.


    Santoso menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah melihat sertifikat SNI. Namun, dia mengaku tidak mengetahui detail kelengkapan dokumen yang kemudian menjadi persoalan.


    “Dan saya juga baru tahu saat itu,” katanya.


    Saat menanggapi pernyataan Santoso, Fauzi menjawab, “Benar.”


    Barang dari SSGS Disorot 


    Asal barang yang diperdagangkan PT BPI menjadi salah satu pokok pemeriksaan saksi.


    Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menanyakan merek mana saja yang tidak

    memiliki SNI di antara lima merek yang dijual kliennya.


    Saksi Fauzi menyebut barang yang berasal dari PT SSGS.


    “Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” ujarnya.


    Edward kemudian menunjukkan surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Dokumen itu dibahas untuk menjelaskan hubungan perdagangan kedua perusahaan, termasuk

    penggunaan merek pada produk yang dijual PT BPI.


    Menurut penjelasan Edward di persidangan, surat tersebut memuat penunjukan distributor untuk menjual dan mempromosikan wire rope merek DONGWA menggunakan merek dagang sendiri, tanpa mengubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat.


    “Apakah barang dengan merek UNISTRAND ini ada kaitannya dengan merek DONGWA?” tanya Edward.1l


    Fauzi menjelaskan bahwa sebagian barang memiliki kaitan tersebut. Namun, ada pula barang dari PT SSGS yang tidak mencantumkan merek, lalu dijual kembali oleh PT BPI.


    “Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.


    Kaitan antara surat penunjukan distributor, penggunaan merek, dan cakupan sertifikasi menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.


    Tidak Mempersulit Penyidik


    Dalam kesaksiannya, Fauzi juga menerangkan sikap Santoso selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Dia menyebut terdakwa tidak menghambat pemeriksaan.


    “Apakah selama proses pengungkapan terdakwa mempersulit saudara atau penyidik lainnya?” tanya Edward.


    “Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab Fauzi.


    Santoso bahkan disebut mempersilakan penyidik memeriksa kembali barang di

    gudangnya untuk mengetahui produk mana saja yang tidak memiliki SNI.


    Sebelumnya, Fauzi memaparkan pemeriksaan oleh tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, kawasan Margomulyo, Surabaya. Di lokasi itu, penyidik menemukan wire rope merek UNISTRAND dan RRT dalam berbagai ukuran yang diduga diperdagangkan tanpa SNI.


    Perkara Direktur Pemasok Ikut Terungkap


    Persidangan juga membahas surat dari Bareskrim Polri terkait perkara Direktur PT

    SSGS, Jap Jong Tjoan.


    Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan bahwa penyidik meminta izin untuk melihat barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan. Permohonan itu

    berkaitan dengan penanganan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut berstatus tersangka dan akan memasuki tahap dua.


    “Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti

    untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua,” ujar hakim.


    Majelis mengizinkan permohonan tersebut. Hakim juga meminta kejaksaan membantu

    pelaksanaannya.


    Pembela Persoalkan Kesengajaan


    Edward menegaskan bahwa unsur kesengajaan tetap menjadi bagian penting dalam pembelaan kliennya. Dia meminta pengetahuan Santoso mengenai barang yang dibeli dari pemasok diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.


    “Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.


    Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami produk yang diperdagangkan telah bersertifikat karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.


    Dia juga menilai persoalan penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban

    Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI perlu diperjelas di persidangan.


    “Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan

    bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif dipersidangan,” ujarnya.


    Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.


    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT BPI memperoleh barang tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua

    perusahaan itu disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.


    Namun, menurut jaksa, PT BPI kemudian memperdagangkan produk tersebut

    menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang

    diperdagangkan.


    Santoso didakwa secara alternatif dengan ketentuan dalam Undang-Undang

    Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

    Pihak pembela mempertanyakan pembuktian kesengajaan terdakwa. 


    Sementara itu, dakwaan jaksa menempatkan sertifikasi atas merek yang diperdagangkan sebagai pokok persoalan. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari pembuktian di hadapan majelis hakim.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini