• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Oni Setiawan Meninggal Dunia di Rutan Kejati Jatim Usai Diduga Alami Serangan Jantung

    Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T02:40:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Kabar duka datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore.


    Oni meninggal saat menjalani penahanan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.


    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB setelah mengalami kondisi darurat kesehatan.


    “Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).


    Menurut Yogi, Oni mengalami serangan jantung ketika berada di Rutan Kejati Jawa Timur. Petugas kemudian segera membawa Oni ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.



    “Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati ke RSI untuk segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” kata Yogi.


    Oni menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.


    Selain Oni, penyidik Kejati Jawa Timur juga menetapkan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur Ertika Dinawati sebagai tersangka.


    Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada pemohon layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dugaan pungutan itu disebut berkaitan dengan proses pengurusan maupun perpanjangan izin usaha, termasuk sektor pertambangan dan pengelolaan air tanah.


    Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses hukum terhadap dirinya tidak dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.


    belum terdapat informasi resmi mengenai proses penyerahan jenazah kepada pihak keluarga maupun jadwal pemakaman Oni Setiawan.


    Perkembangan lebih lanjut terkait perkara dugaan pungli tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    (FRD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini