BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO — Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) yang berlangsung di Banjarmasin pada 21–24 September 2026 menghasilkan sejumlah catatan penting mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan, demokrasi, serta penguatan gerakan rakyat.
Dalam catatan yang disampaikan Noorhalis Majid, konferensi tersebut menempatkan isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan demokrasi. Menurutnya, persoalan KBB tidak hanya menyangkut kebebasan menjalankan agama atau keyakinan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar setiap warga negara.
Konferensi menilai, ketika kebebasan beragama dan berkeyakinan mengalami persoalan, kondisi tersebut juga menjadi cerminan adanya persoalan dalam praktik demokrasi. Politisasi agama, mayoritarianisme, serta berbagai bentuk diskriminasi atas nama agama disebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Hak setiap individu dalam menjalankan agama maupun keyakinannya, sebagaimana dijamin dalam konstitusi, dinilai harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, perjuangan terhadap KBB dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan memastikan hak warga negara tetap terlindungi.
KBB dan Gerakan Rakyat
Catatan kedua yang mengemuka dalam konferensi adalah pentingnya membangun perjuangan KBB melalui gerakan rakyat.
Berbagai persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di sejumlah daerah dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih luas, termasuk persoalan yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Konferensi menyoroti pentingnya pendekatan interseksionalitas, yakni melihat keterkaitan antara persoalan KBB dengan berbagai persoalan rakyat lainnya, seperti krisis pangan, air, energi, lingkungan, ketenagakerjaan dan persoalan sosial lainnya.
Dalam perspektif tersebut, isu KBB tidak berdiri sendiri. Berbagai persoalan yang dialami masyarakat dinilai memiliki irisan dan hubungan satu sama lain sehingga membutuhkan perjuangan bersama melalui gerakan rakyat.
Istilah “gerakan rakyat” juga dipilih dalam konferensi tersebut sebagai penekanan bahwa perjuangan harus tetap memiliki keterhubungan langsung dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menghidupkan Kembali Gotong Royong
Catatan ketiga berkaitan dengan pentingnya gotong royong sebagai kekuatan dalam membangun gerakan rakyat.
Setiap individu yang merasa memiliki keterhubungan dengan persoalan KBB maupun berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat diharapkan dapat mengambil bagian, saling membantu dan memperkuat perjuangan bersama.
Gotong royong dinilai sebagai modal kultural yang masih relevan untuk dihidupkan kembali, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan kondisi ketika masyarakat merasa kepentingannya belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Konferensi memandang penguatan solidaritas antarkelompok menjadi penting agar masyarakat dapat bersama-sama memperjuangkan hak, keadilan, demokrasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sampaikan Tuntutan dan Rekomendasi
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Konferensi KBB juga menyampaikan tuntutan dan rekomendasi kepada sejumlah pihak.
Kepada pemerintah, aparat penegak hukum dan DPR, konferensi menyerukan penghentian koersi, represi dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis dengan menggunakan pasal yang dinilai dapat ditafsirkan secara luas. Konferensi juga menyerukan pencabutan regulasi yang dinilai diskriminatif dan ekstraktif serta penghentian proyek ekstraktif yang dianggap berpotensi melanggar etika lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Sementara kepada lembaga-lembaga HAM nasional, konferensi mendorong penggunaan pendekatan interseksional dalam memantau berbagai dugaan pelanggaran HAM. Perlindungan nyata juga dinilai perlu diberikan kepada kelompok rentan, pembela HAM, aktivis demokrasi dan lingkungan.
Adapun kepada masyarakat, konferensi menyerukan konsolidasi gerakan lintas isu, mulai dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, buruh, antikorupsi, antikekerasan, pendidikan, keterbukaan informasi, masyarakat adat, perempuan dan gender, anak, disabilitas, lingkungan hingga perdamaian.
Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendampingan terhadap warga sekaligus menjaga agar ruang demokrasi tetap terbuka.
Melalui rangkaian catatan dan rekomendasi tersebut, Konferensi KBB di Banjarmasin menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan dipandang tidak hanya sebagai persoalan kebebasan menjalankan agama, tetapi juga bagian dari perjuangan yang lebih luas dalam memastikan hak warga negara, keadilan sosial dan kehidupan demokrasi tetap terjaga.
(Irfani)


