• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemerintah Luncurkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syaratnya

    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T03:34:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Foto : Istimewa


    BANDUNG, INFOJALANAN.INFO - Pemerintah Indonesia meluncurkan program sertifikasi tanah gratis untuk rumah milik masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Program ini menargetkan sebanyak 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa diterbitkan pada tahun ini.


    Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


    “Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor. Seperti yang dilansir dari web site KementerianATRBPN, Kamis (16/07/2026)


    Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.


    “Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.


    Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.


    Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini