SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Ratusan warga yang terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak menggelar aksi orasi massal di wilayah RT 09 RW 06, Kelurahan Morokrembangan, Sabtu (11/04/2026) sore. Aksi ini merupakan respons spontan warga atas tindakan petugas yang melakukan pengukuran dan penandaan rumah secara sepihak tanpa adanya konfirmasi maupun pemberitahuan resmi kepada pemilik rumah.
Aksi ini tidak hanya diikuti oleh warga RT 09, namun juga mendapat dukungan solidaritas dari sepuluh RT lainnya yang masuk dalam zona dampak pelebaran sungai. Warga merasa hak-hak mereka sebagai penduduk diabaikan oleh oknum petugas di lapangan.
Warga Kembalikan Surat SP1 saat ketegangan memuncak saat warga RT 09 yang rumahnya telah ditandai secara sepihak dan diberikan surat Peringatan Pertama (SP1), memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut melalui Ketua RT setempat. Warga menyatakan tidak sepakat dengan prosedur yang dilakukan karena dianggap "main tanda" tanpa adanya persetujuan dan dialog dengan pemilik lahan.
"Kami mendukung penuh program pemerintah untuk normalisasi sungai, namun caranya jangan seperti ini. Tidak ada konfirmasi, tiba-tiba rumah ditandai. Kami sepakat mengembalikan SP1 ini sampai ada kejelasan prosedur," ujar salah satu warga di sela-sela orasi.
Tuntut Pemerintah Patuhi Hasil Resume RDP DPRD Surabaya Dalam orasinya, warga menyoroti sikap pemerintah kota yang dianggap mengabaikan hasil kesepakatan resmi (resume) yang telah diputuskan saat hearing (Dengar Pendapat) di Komisi A DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Warga menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka mendukung normalisasi sungai untuk mengatasi banjir. Namun, warga menawarkan solusi agar pelebaran sungai dibatasi pada angka 8 meter. Menurut warga, lebar tersebut sudah sangat cukup untuk mengembalikan fungsi ruang sungai seperti sediakala tanpa harus menggusur pemukiman warga secara berlebihan.
Melalui aksi sore ini, warga Tambak Asri menuntut:
1. Hentikan penandaan sepihak tanpa sosialisasi dan persetujuan pemilik rumah.
2. Kembali ke kesepakatan awal sesuai hasil rapat di Komisi A DPRD Surabaya.
3. Dialog terbuka antara pemerintah pusat/kota dengan warga terdampak mengenai batas lebar sungai yang manusiawi.
Warga mengancam akan terus melakukan pengawalan terhadap proses ini hingga ada itikad baik dari pihak pemerintah untuk melakukan penataan tanpa cara-cara yang intimidatif.
(Farid)
