Palangkaraya, infojalanan.info –
Insiden bentrokan antara masyarakat adat dengan aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menyoroti persoalan konflik agraria yang berkepanjangan antara warga adat dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada 3 Maret 2026 di Desa Barunang itu menuai perhatian berbagai pihak. Menanggapi kejadian tersebut, Kantor Hukum JL & Partners melalui advokat menyampaikan somasi terbuka kepada Kapolri .
Menurut Anel Osman, pendekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani konflik tersebut dinilai tidak mengedepankan cara-cara humanis terhadap masyarakat adat. Ia menilai seharusnya aparat lebih mengutamakan dialog dengan para tokoh adat guna menghindari terjadinya bentrokan di lapangan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya kepentingan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang , yang menurutnya berpotensi merugikan masyarakat adat sebagai penduduk asli Kalimantan Tengah.
“Dasar konstitusional kita jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap identitas budaya dan masyarakat adat,” ujar Anel Osman.
Dalam somasi terbuka tersebut, JL & Partners menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolri. Pertama, meminta adanya teguran khusus kepada jajaran Polres Kapuas terkait teknis pengamanan agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Kepolisian RI. Kedua, meminta perhatian serius terhadap masyarakat adat yang menjadi korban dalam peristiwa bentrokan tersebut.
Ketiga, meminta Kapolri turun langsung menemui para tokoh adat di wilayah Kapuas dan Kalimantan Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf serta bertanggung jawab atas tindakan personel kepolisian yang terlibat. Keempat, mendesak agar dilakukan evaluasi dengan memberhentikan serta mengganti unsur kepolisian yang dinilai terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, Kantor Hukum JL & Partners juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat adat yang memiliki aduan terkait permasalahan adat melalui layanan probono yang dibuka selama 24 jam.
Di sisi lain, sejumlah tokoh adat di Palangkaraya dikabarkan tengah menjadwalkan pertemuan guna mendorong penyelesaian konflik melalui jalur dialog. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi bentrokan yang terjadi di Desa Barunang tersebut.
(Anel Osman)


