Infojalanan.info
— Proses hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret demi melindungi istrinya, akhirnya resmi dihentikan. Kejaksaan Negeri Sleman memutuskan menghentikan penuntutan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Keputusan penghentian perkara itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Berakhirnya perkara ini menandai akhir dari polemik panjang yang sempat menyita perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Kasus tersebut bermula ketika istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan. Dalam situasi yang berlangsung cepat dan spontan, Hogi berusaha mengejar dua orang terduga pelaku. Namun, di tengah pengejaran, sepeda motor yang ditumpangi para pelaku terjatuh hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia. Peristiwa ini kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka dan berlanjut ke proses penuntutan.
Penanganan perkara tersebut menuai sorotan luas masyarakat. Sejumlah kalangan menilai penetapan tersangka terhadap Hogi tidak mempertimbangkan konteks peristiwa dan kondisi darurat yang dihadapinya saat itu. Kasus ini pun menjadi perbincangan nasional dan mendorong adanya evaluasi terhadap proses penegakan hukum.
Usai perkara dihentikan, Hogi Minaya mengaku lega dan ingin kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarganya. Ia berharap kejadian yang menimpanya dapat menjadi pelajaran agar penanganan perkara serupa ke depan dilakukan secara lebih cermat, proporsional, dan berkeadilan.
Jurnalis : Yanto
