Toba, infojalanan.info
Kepala Sekolah SD 173578 Simare-mare, Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, mondar-mandir dan tidak koperatif saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penyimpangan Bantuan dana Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp117.453.000 yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.(Sigumpar, 2/2/2026)
Kepala sekolah tersebut tidak hanya menolak untuk direkam dan diliput, bahkan membagi tim media yang datang untuk melakukan konfirmasi.
Ketika salah satu awak media menegaskan hak dan kewajiban sebagai jurnalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menanyakan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran negara, Juli Panjaitan tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan langsung meninggalkan ruangan dengan alasan ada undangan kedinasan – sebuah alasan yang dianggap tidak masuk akal, mengingat pertemuan dengan media telah diinformasikan sebelumnya.
Tim media mengajukan pertanyaan tajam terkait poin-poin penyimpangan yang teridentifikasi:
- Pengembangan perpustakaan tahun 2023, 2024, dan 2025 – khususnya pada tahun 2025, anggaran tahap pertama bahkan tidak terdaftar sama sekali di sistem data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta di Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kabupaten Toba.
- Administrasi kegiatan sekolah senilai Rp37 juta – ketika ditanya mengenai rincian penggunaan dana ini, kepala sekolah tidak dapat memberikan penjelasan apapun dan langsung mondar-mandir dan gelisah.
Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pembelian buku, perlengkapan sekolah, pemeliharaan fasilitas, dan mendukung kelancaran proses belajar mengajar, kini dicurigai disalahgunakan. Dugaan ini bukan hanya merugikan ribuan siswa yang berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana publik.
TIM MEDIA MEMINTA PIHAK APH KABUPATEN TOBA UNTUK MENINDAK TEGAS!
"Kami sebagai awak media meminta agar Aparat Penegak Hukum(APH) Kabupaten Toba melakukan penyelidikan secara mendalam dan tegas terhadap kasus ini. Jangan dibiarkan dugaan korupsi dana pendidikan yang seharusnya menjadi harapan masa depan anak-anak bangsa sirna karena keserakahan individu. Semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali. kadis Dikpora toba gagal mengawasi dan membina bawahannya kepala sekolah," pungkas AS
(Sbr)
