• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tuntutan JPU Dinilai Janggal dalam Sidang Tipikor Perumda Tabalong Jaya Persada

    Redaksi
    Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T07:44:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO -Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Perumda Tabalong Jaya Persada kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyo Reza, S.H., M.H., dengan hakim anggota Febry, S.H., dan Herminda, S.H., yang menggantikan hakim anggota Arif, S.H. yang sedang menjalankan ibadah umroh.


    Dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara yang sama, yakni 3 tahun dan 6 bulan, karena dinyatakan terbukti melanggar subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Namun, tuntutan tersebut menuai sorotan tajam dari tim penasihat hukum. Advokat Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., M.Kom., CPM, CPA, CPArb, CPCLE, bersama Adv. KBP(P) Budi Setiap, S.H., M.H., dan Adv. Pranoto, S.H., menilai tuntutan JPU sangat janggal dan tidak logis.


    Menurut mereka, penyamaan tuntutan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya kebuntuan berpikir dari JPU. Kejanggalan semakin terlihat karena tidak satu pun terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan primer, padahal dakwaan tersebut sebelumnya telah diajukan. Kondisi ini dinilai mencederai marwah Kejaksaan, Pengadilan, serta profesi advokat sebagai penegak hukum atau officium nobile.


    Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Ainudin, S.E., mengaku heran atas tuntutan JPU. Ia menyebut, selama berpraktik dan menangani perkara Tipikor, baru kali ini menemui tuntutan yang sama terhadap seluruh terdakwa tanpa satu pun dinyatakan melanggar dakwaan primer.


    “Padahal dalam fakta persidangan terungkap secara terang dan jelas adanya pihak yang berperan utama dan diduga kuat melanggar dakwaan primer. Namun dalam tuntutan JPU, hal itu justru dinyatakan tidak terbukti,” ujar Ainudin.


    Tak hanya tim penasihat hukum yang merasa bingung, para jurnalis yang mengikuti jalannya persidangan pun mengaku heran dengan konstruksi tuntutan yang dibacakan oleh JPU.


    Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (asc)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini