SURABAYA, INFOJALANAN.INFO - Suasana pemukiman di Jalan Tambak Dalam Baru Permai Gang 10, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya mendadak geger, Senin pagi, 19 Januari 2026. Seorang pria bernama Siswanto, berusia 37 tahun, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di pintu kamar rumahnya.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan pada pukul 11.24.25 WIB. Petugas gabungan langsung bergerak cepat dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 11.35.11 WIB dengan respon time sekitar 11 menit.
Berdasarkan data di lokasi, jenazah diketahui bernama Siswanto, laki-laki, berusia 37 tahun. Alamat korban tercatat di Jalan Asem Mulya VIII Nomor 31, RT 005 RW 003, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Saat petugas tiba, kondisi jenazah sudah dalam posisi tergantung di pintu kamar dan lokasi kejadian telah lebih dulu diamankan oleh jajaran Polsek Asemrowo guna menjaga keutuhan tempat kejadian perkara.
Petugas di lokasi segera melakukan pengamanan area sembari menunggu kedatangan Tim Inafis Polrestabes Surabaya. Setelah Tim Inafis tiba, proses olah tempat kejadian perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya unsur lain di luar dugaan awal.
Usai olah TKP, jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya menggunakan ambulans Dinas Sosial Kota Surabaya.
Pihak keluarga korban diketahui telah berada di lokasi saat proses penanganan berlangsung. Seluruh rangkaian kejadian dan tindak lanjut penemuan jenazah tersebut sepenuhnya ditangani oleh aparat kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Sejumlah unsur terlibat dalam penanganan kejadian ini, mulai dari BPBD Kota Surabaya, Polsek Asemrowo, Posko Terpadu Barat, aparat kecamatan Asemrowo, hingga jajaran Polrestabes KP3 Tanjung Perak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait latar belakang kejadian tersebut. Aparat memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan humanis demi menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
(Iksan)


