JAKARTA, INFOJALANAN.INFO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang mantan Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya praktik jual beli kuota serta dugaan penerimaan sejumlah keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama, biro perjalanan haji, serta pihak swasta lainnya. “Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.
KPK juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah. Dugaan korupsi kuota haji dinilai merugikan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah lama menunggu keberangkatan ke Tanah Suci.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan menetapkan tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Dwi Suryo)


