Infojalanan.info
– Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena Reihan menilai aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengguna jalan, khususnya terkait kebiasaan pengendara merokok saat berkendara.
Dalam dokumen gugatan, Reihan mengungkapkan pengalaman kecelakaan yang dialaminya pada 23 Maret 2025. Saat berkendara, ia terkena puntung rokok dari pengendara mobil di depannya sehingga kehilangan konsentrasi.
Akibat kejadian tersebut, Reihan ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel dan nyaris mengalami kecelakaan fatal. Dua pengendara yang diduga menjadi penyebab insiden tersebut disebut meninggalkan lokasi kejadian.
Berangkat dari peristiwa itu, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ masih bersifat umum dan tidak memberikan penegasan sanksi yang jelas terhadap tindakan merokok saat berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka celah terulangnya kejadian serupa, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Langkah hukum yang ditempuh mahasiswa Fakultas Hukum UMY tersebut mendapat respons positif dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengaku pernah mengalami kejadian serupa dan berharap gugatan tersebut dapat mendorong aturan yang lebih tegas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Jurnalis : Yanto
