BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO – Maraknya kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang melibatkan pengguna Facebook, Instagram, TikTok, hingga X (Twitter) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menuai perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Peran aparat penegak hukum, khususnya Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, pun dipertanyakan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya menjadi payung hukum utama dalam mengatur aktivitas digital di Indonesia. UU ini mengatur berbagai bentuk pelanggaran di ruang siber, mulai dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, hingga penyebaran konten ilegal. Sejak pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008, regulasi ini telah mengalami beberapa kali revisi, yakni UU No. 19 Tahun 2016, dan yang terbaru UU No. 1 Tahun 2024.
Advokat Said Anel Osman Al Haddad, yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), menilai bahwa UU ITE merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat, khususnya di era digital seperti saat ini.
"Saat ini sangat banyak pengguna media sosial di Kalsel, baik Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, maupun aplikasi lainnya. Namun masih banyak yang belum memahami batasan hukum dalam bermedia sosial,” ujar Anel Osman.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan sentuhan serius dari aparat penegak hukum, terutama Polda Kalsel sebagai institusi penegak hukum di tingkat provinsi.
"Polda adalah payung penegak hukum di wilayah provinsi. Pintu pertama dalam hukum pidana itu adalah kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anel Osman menyampaikan bahwa pihaknya melalui JL Law Office & Partners terus memantau penerapan UU ITE di media sosial. Ia menilai masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap UU ITE berpotensi memicu konflik hukum yang berlarut-larut.
"Kami mempertanyakan, ke mana peran Unit Ditkrimsus Polda Kalsel? Edukasi dan sosialisasi seharusnya menjadi langkah awal sebelum penindakan hukum dilakukan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan khusus dari Polda Kalsel dalam bentuk edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat, agar warga Kalsel dapat memahami konsekuensi hukum dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk kontribusi nyata, JL Law Office & Partners membuka ruang diskusi dan konsultasi hukum 24 jam penuh bagi masyarakat Kalsel yang ingin memahami lebih jauh tentang UU ITE dan permasalahan hukum di ruang digital.
“Kami sebagai advokat dan bagian dari penegak hukum siap mendampingi dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” pungkas Anel Osman.
(Anel Osman)


