• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mahfud MD Heran Sidang Korupsi Dijaga TNI, Singgung Aturan Pengamanan Pengadilan

    Redaksi
    Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T13:22:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, INFOJALANAN.INFI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku heran dengan adanya pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam persidangan kasus korupsi. Menurutnya, pengamanan pengadilan seharusnya menjadi kewenangan aparat kepolisian dan satuan pengamanan internal pengadilan, bukan TNI.


    Mahfud menyampaikan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, pengamanan sidang pengadilan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Polisi memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk di lingkungan pengadilan, sementara TNI difokuskan pada pertahanan negara dari ancaman militer.


    “Pengadilan adalah wilayah sipil. Jika tidak ada keadaan darurat atau ancaman khusus yang bersifat luar biasa, maka pengamanan cukup dilakukan oleh kepolisian,” ujar Mahfud dalam keterangannya kepada awak media.


    Ia menambahkan, keterlibatan TNI dalam pengamanan sidang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah proses peradilan berada dalam kondisi genting atau tidak aman. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi peradilan serta rasa keadilan publik.


    Meski demikian, Mahfud tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian apabila terdapat ancaman serius terhadap keamanan negara atau keselamatan aparat dan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pengerahan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara transparan.


    Mahfud pun mengingatkan pentingnya semua pihak untuk tetap berpegang pada konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum yang baik tidak hanya bergantung pada proses persidangan, tetapi juga pada tata kelola keamanan yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.


    Pernyataan Mahfud MD ini pun memicu perhatian publik dan menjadi bahan diskusi luas terkait batas kewenangan aparat keamanan serta komitmen menjaga independensi lembaga peradilan di Indonesia.


    (Dwi Suryo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini