• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kagetnya Kakek di Surabaya Saat Rumahnya Tiba-tiba Jadi Dapur MBG

    Redaksi
    Senin, 26 Januari 2026, Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T05:12:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Surabaya, infojalanan.info -


    Wawan Syarwhani (80), warga Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, mengaku terkejut saat mengetahui rumah miliknya dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya. Bangunan tersebut kini berdiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


    Wawan menuturkan, rumah itu dalam kondisi kosong sejak April 2025 namun pagar masih terkunci. Persoalan mulai muncul pada Agustus 2025 ketika warga sekitar memberi tahu bahwa ada aktivitas masuk ke lahan tersebut, termasuk penebangan pepohonan.


    “Tidak ada pemberitahuan ke saya. Informasinya katanya disewakan oleh Pelindo ke SPPG, tapi saya tidak pernah menerima bukti apa pun. Di atas lahan itu ada rumah saya,” ujar Wawan, Sabtu (24/1/2026).


    Merasa hak kepemilikannya dilanggar, Wawan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta agar proses pembongkaran serta pembangunan dihentikan. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum mendapat kejelasan.


    “Saya lapor sejak Agustus supaya pembongkaran dan pembangunan dihentikan, tapi sampai sekarang belum ada respons,” katanya.


    Wawan menegaskan rumah tersebut merupakan aset sah miliknya. Ia mengklaim memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Ia juga menyebut pernah digugat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo pada 2017 atas dugaan penyerobotan lahan, namun perkara tersebut diklaim dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap.


    Saat itu, Pengadilan Negeri Surabaya menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.


    Selain melapor ke polisi, Wawan mengaku telah mengajukan permohonan ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar izin pendirian SPPG dicabut. Ia juga mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri serta mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Danantara, namun hingga kini belum mendapat jawaban.


    “Saya inginnya rumah dikembalikan seperti semula. Kalau memang mau dipakai dapur MBG, silakan saja, yang penting ada komunikasi dan kesepakatan,” tegasnya.


    Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan berbeda. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan diputus berkekuatan hukum tetap.


    Putusan perkara tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.


    Menurut Karlinda, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.


    “Terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, masing-masing di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A. Dengan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo memiliki kewenangan penuh atas lahan,” jelasnya.


    Pelindo Regional 3 menegaskan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan lahan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menghormati proses hukum serta menjaga kepastian hukum atas aset negara.


    (Iksan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini