Surabaya, infojalanan.info -
Komitmen kuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 31,62 gram yang diduga kuat siap diedarkan, serta menangkap empat orang tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai bentuk transparansi publik sekaligus penegasan bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Kasus ini terungkap berkat kerja keras dan ketelitian tim Satresnarkoba yang lebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Tambaksari.
Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah memastikan target dan lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penindakan di Jalan Bogen. Operasi tersebut berlangsung lancar dan terukur, hingga akhirnya empat orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan di lokasi.
Dalam penggeledahan terhadap para tersangka dan barang-barang yang mereka kuasai, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 31,62 gram bruto, uang tunai kurang lebih Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai alat transportasi. Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, seperti plastik klip, timbangan digital, dan sedotan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pemasok berinisial RA. Aktivitas peredaran narkotika ini diketahui telah berlangsung secara bertahap dan berulang, dengan jumlah barang yang terus meningkat.
Pada awal Desember, para tersangka mengaku hanya menerima sekitar 1 gram sabu. Selang beberapa waktu, tepatnya pertengahan Desember, jumlah tersebut meningkat menjadi 3 gram. Hingga akhirnya, mereka menerima pasokan besar sekitar 30 gram sabu, yang berhasil digagalkan aparat sebelum sempat diedarkan ke masyarakat.
Empat orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SR, NR, BP, dan AF. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Bogen, Tambaksari, usai mengambil narkotika dari seorang bandar berinisial LA. Hingga saat ini, bandar tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menjadikan sosok LA sebagai target utama dalam pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para tersangka di lapangan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika, mulai dari kurir, pemasok, hingga bandar dan pengendali jaringan. Kepolisian memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajarannya dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sabu seberat 31,62 gram yang siap edar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya.
Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas AKP Adek Agus Putrawan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku
.
Melalui pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menegaskan komitmen dan konsistensinya dalam memerangi peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba yang mengancam kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
(Teguh)




