SURABAYA, INFOJALANAN.INFO —
Komisi D (Pembangunan) DPRD Jawa Timur meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk menghentikan sementara kegiatan normalisasi sungai di RW 6, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Permintaan tersebut disampaikan usai hearing bersama warga yang terdampak proyek normalisasi sungai.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menyatakan bahwa persoalan utama dalam proyek tersebut terletak pada ketidakjelasan kewenangan serta dasar penetapan lebar sungai yang dinormalisasi.
“Dari keterangan warga dan BBWS, sebenarnya kewenangan utama ada di Pemerintah Kota Surabaya. Warga terdampak semuanya warga Surabaya, ber-KTP Surabaya, dan berdomisili di Surabaya,” ujar Abdul Halim kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini harus segera diperjelas agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. Menurutnya, pada tahap awal normalisasi sepanjang kurang lebih satu kilometer, dampaknya masih relatif terbatas.
“Yang sudah dikerjakan sekitar satu kilometer itu belum berdampak signifikan. Rumah-rumah warga memang terpotong kanan-kiri sekitar sembilan meter, tetapi masih menyisakan bangunan,” jelasnya.
Namun, Abdul Halim mengingatkan bahwa dampak besar berpotensi terjadi pada tahap lanjutan normalisasi sepanjang sekitar dua kilometer di RW 6 Morokrembangan, yang merupakan kawasan padat penduduk.
“Di RW 6 terdapat sekitar 850 rumah yang terdampak. Sekitar 500 rumah terpotong dan 350 rumah terancam hilang total. Dari data sementara, sekitar 120 rumah tercatat berpotensi hilang sepenuhnya,” ungkapnya.
Komisi D DPRD Jatim juga mempertanyakan dasar penetapan lebar sungai yang mencapai 9 hingga 10 meter di sisi kanan dan kiri. Abdul Halim menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki DPRD, terdapat surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur serta BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2014 yang menyebutkan lebar sungai hanya delapan meter.
“Jika acuannya delapan meter, warga masih bisa menerima. Artinya masing-masing sisi hanya sekitar tiga meter. Tapi jika dilebarkan sampai sembilan setengah atau hampir sepuluh meter, itu berpotensi menghilangkan ratusan rumah warga,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, Pemerintah Kota Surabaya tidak hadir meskipun telah diundang. Sementara itu, pihak BBWS Brantas menyampaikan bahwa penetapan lebar sungai mengacu pada data Google Earth.
“Versi BBWS menyebutkan acuan Google Earth, bahkan disebut bisa sampai 30 meter. Menurut kami ini tidak logis, karena sungai tersebut merupakan anak sungai yang berada di tengah permukiman padat, bukan sungai besar,” kata Abdul Halim.
Atas dasar itu, Komisi D DPRD Jawa Timur secara tegas meminta BBWS Brantas untuk menunda seluruh kegiatan normalisasi sungai hingga terdapat kejelasan hukum, teknis, dan kewenangan.
“Kami minta kegiatan ini dihentikan sementara sampai semuanya jelas. Demi menjaga stabilitas dan kondusivitas masyarakat Surabaya. Jika Pemkot tidak hadir dan tidak menjelaskan kepada warganya, dampaknya bisa meluas,” ujarnya.
Komisi D juga berencana kembali mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya agar memberikan penjelasan terkait dasar kebijakan dan perencanaan normalisasi sungai di Morokrembangan.
“Seharusnya Pemkot hadir dalam audiensi untuk menjelaskan kepada warga. Karena tidak hadir, kami akan kembali berkirim surat untuk meminta kejelasan yang sebenarnya,” pungkas Abdul Halim.
(Iksan)



