Sumenep, Infojalanan.info
– Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kecamatan Arjasa telah tiba di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, guna memenuhi surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep terkait penandatanganan perpanjangan kontrak kerja Tahun 2026.
Kehadiran para PPPK tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administrasi perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Guru Formasi Tahun 2019 yang masa kontraknya telah berakhir dan harus diperpanjang melalui penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru.
Menariknya, proses pemenuhan kewajiban administrasi ini tidak dijalani dengan mudah. Para PPPK Kecamatan Arjasa harus menyeberangi lautan dari Pulau Kangean menuju daratan Sumenep, menempuh perjalanan panjang yang sarat risiko, terutama saat kondisi cuaca dan ombak tidak selalu bersahabat.
Meski demikian, semangat pengabdian dan tanggung jawab tetap menjadi landasan utama. Ombak yang menggulung dan jarak laut yang harus dilalui tidak menyurutkan langkah para PPPK demi memastikan hak dan kewajiban sebagai aparatur negara tetap terpenuhi.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen PPPK Kecamatan Arjasa dalam menindaklanjuti surat resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep tertanggal 2 Januari 2026, yang mengatur jadwal dan mekanisme penandatanganan perpanjangan kontrak kerja terhitung mulai 1 Januari 2026.
Para PPPK berharap proses administrasi perpanjangan kontrak dapat berjalan lancar dan menjadi perhatian semua pihak, mengingat kondisi geografis kepulauan yang menuntut perjuangan ekstra dibandingkan wilayah daratan.
Selain menjalankan kewajiban administratif, kedatangan PPPK dari wilayah kepulauan ini juga mencerminkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, meski harus menghadapi tantangan alam.
Melalui proses ini, PPPK Kecamatan Arjasa berharap ke depan mekanisme administrasi kepegawaian dapat semakin adaptif terhadap kondisi daerah kepulauan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan efisiensi.
Pewarta : Yanto
