Surabaya, infojalanan.info -
Kepolisian berhasil mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan ini, 42 pelaku diamankan, termasuk 8 residivis yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa (02/12).
Dari seluruh barang bukti yang telah ditemukan, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor, sementara sebagian kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian karena telah dijual atau dilempar ke jaringan penadah.
“Mohon doanya supaya kendaraan-kendaraan tersebut segera ditemukan dan bisa kami kembalikan kepada para pemiliknya,” ujar Kompol Luthfi..
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
CCTV, Portal, dan Keamanan Kos Jadi Kunci Pencegahan
Dalam kesempatan itu, polisi menegaskan bahwa CCTV berperan besar membantu pengungkapan kasus. Karena itu, warga diimbau untuk memasang CCTV terutama di area rawan.
“Banyak pengungkapan terbantu oleh CCTV. Kami mengimbau warga yang belum memiliki CCTV agar segera memasangnya. Namun pastikan pemasangan tidak terlalu tinggi agar gambar wajah pelaku tetap jelas dan tidak pecah saat diperbesar,” jelasnya.
Polisi juga menyoroti bahwa kasus curanmor paling banyak terjadi di area kos-kosan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, ada beberapa faktor yang membuat kos-kosan menjadi sasaran favorit:
1. Pelaku mudah menyamar sebagai penghuni kos.
2. Area parkir biasanya berada di luar pagar atau pagar dibiarkan tidak terkunci.
3. Pengawasan lingkungan cenderung longgar.
Karena itu, pemilik kos diminta meningkatkan keamanan melalui:
pemasangan CCTV,
penertiban kunci pagar,
menyediakan area parkir yang berada di dalam pagar,
mengimbau penghuni agar menggunakan kunci ganda.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kunci ganda menjadi salah satu hal yang paling dihindari para pelaku. Meski tidak 100 persen efektif, namun sangat menghambat aksi kejahatan,” tambahnya.
(Teguh)


