Surabaya, infojalanan.info -
Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom di kawasan Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial MI dan MD.
Kasus ini mengemuka setelah laporan resmi diterima polisi pada 2 Desember 2025, dengan nomor LP/B/1386/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur atas nama pelapor Hilmy Gugo Septiawan, S.T. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara, bahkan bisa meningkat hingga 9 tahun bila dilakukan lebih dari dua orang atau disertai cara merusak dan memanjat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi para pelaku dilakukan pada 1–2 Desember 2025 antara pukul 22.30 hingga 05.00 WIB. MI dan MD masuk ke dalam gorong-gorong Jalan Bubutan untuk memburu kabel PJU dan kabel Telkom.
Dalam rilis resminya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa mereka membuka tutup gorong-gorong, mencari jalur kabel, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi serta tang pemotong. Untuk mempermudah menarik kabel, keduanya memakai alat katrol. Kabel yang sudah terpotong dimasukkan ke karung dan dibawa ke kos MI di Tambak Dalam, Asemrowo.
Di tempat itu, para pelaku mengupas bagian luar kabel untuk mengambil tembaga. “Kabel hasil curian kemudian dijual kepada seseorang berinisial A sebagai penadah,” ujar Kapolrestabes Surabaya.
Dalam pemeriksaan, MI dan MD mengakui bahwa mereka bukan baru sekali melakukan kejahatan ini. Kapolrestabes menyebut kedua pelaku sudah hampir 20 kali mencuri kabel di titik yang sama. Target mereka jelas: tembaga bernilai tinggi yang dapat dijual kembali.
Peran keduanya saling bergantian. “Tersangka MI dan MD bergantian memotong kabel dan melakukan penerangan menggunakan senter,” ungkap Kapolrestabes Surabaya dalam rilis resmi.
MI diketahui berusia 43 tahun, tinggal di kos Tambak Dalam Gg. Buntu, Kecamatan Asemrowo. Sementara MD, 52 tahun, merupakan warga Simorejo Sari B Gg. 6 No. 11, Simomulyo, Sukomanunggal. Keduanya telah diamankan bersama barang bukti.
Sejumlah barang bukti berhasil disita Satreskrim Polrestabes Surabaya. Di antaranya tang pemotong besar, katrol, linggis, sisa kabel PJU dan Telkom, serta tembaga hasil kupasan.
Kapolrestabes menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini, khususnya untuk memburu penadah berinisial A yang menerima tembaga hasil kejahatan kedua tersangka. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” pungkasnya.
(Teguh)


