Surabaya, infojalanan.info —
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mengangkut tabung LPG 12 kg hasil suntikan dari LPG 3 kg.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfie Sulistiawan Mengatakan Pada pukul 15.30 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan di Jalan Kenjeran, Tambaksari. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 96 tabung LPG 12 kg yang diduga hasil pengoplosan. Pengemudi mengakui bahwa tabung-tabung tersebut berasal dari kegiatan pengoplosan yang dilakukan di sebuah gudang di wilayah Desa Keyongan, Jalan Bujang, Pandaan.
"Tim segera menuju lokasi dan menemukan:375 tabung LPG 3 kg,332 tabung LPG 12 kg Peralatan pengoplosan berupa selang, kulkas penyimpan es batu, dan perlengkapan lain dan Dua unit kendaraan operasional untuk distribusi.ucap Kapolres Pada saat Doorstop (11/12/25)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AB, pemilik bengkel sekaligus pemodal dan penginisiatif kegiatan pengoplosan. Sementara lima operator lainnya yang bertugas memindahkan isi LPG tidak berada di lokasi saat penggerebekan dan saat ini masih dalam pencarian.
Pelaku mengoplos empat tabung LPG 3 kg untuk menghasilkan satu tabung 12 kg. LPG 3 kg dibeli dengan harga pasar sekitar Rp18.000, sedangkan tabung 12 kg dijual kembali dengan harga sekitar Rp200.000, memberikan keuntungan rata-rata Rp50.000 per tabung.
"Pelaku mengakui mampu memproduksi hingga 300 tabung LPG 12 kg per hari. Dengan keuntungan sekitar Rp15 juta per hari, kegiatan ini telah berjalan selama lima bulan, sehingga total keuntungan diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Untuk memperlancar proses pemindahan gas, pelaku menggunakan teknik pendinginan dengan es batu, sehingga tabung 12 kg yang lebih dingin dapat terisi dari tabung 3 kg melalui selang.ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 ayat (1) KUHPDengan ancaman pidana berupa:Pidana penjara maksimal 6 tahunDenda maksimal Rp60 miliar
Penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, terutama kelompok tidak mampu yang seharusnya menerima manfaat subsidi. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
(Red)


