• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemberantasan Narkoba Diperkuat, Polres Tanjung Perak Bakar Barang Bukti di Insinerator BNN

    Redaksi
    Rabu, 10 Desember 2025, Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T06:45:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Surabaya, infojalanan.info -


    Komitmen kuat pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya, gencar dilakukan. Seperti dalam konferensi Pers, pada Rabu (10/12/2025).


    Sebanyak 1.034 gram Narkotika jenis sabu-sabu, Ganja kering 1,038, dan Pil Ekstasi 8 butir, beserta puluhan seperangkat alat hisap (bong), langsung dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator milik BNN Jatim.


    Disampaikannya Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Anindita Harcahyaningdiya, digelarnya konferensi Pers, tidak lain tujuannya adalah untuk pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Desember 2025.


    “Dalam periode tersebut, kami pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, khususnya bagian Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 304 kasus penyalahgunaan narkoba ini,” ucap Kompol Anindita Harcahyaningdiya.


    Dari 304 kasus penyalahgunaan narkoba. Lanjut Kompol Anindita Harcahyaningdiya, diantaranya 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dan 1 kasus tersangka yang meninggal dunia serta 1 kasus merupakan barang temuan.


    “Ratusan kasus yang berhasil diungkap merupakan komitmen kami Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” tuturnya.

    Dikesempatan yang sama Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Suparlan mengatakan, penegakan hukum hasil ungkap ini, dilakukan secara transparansi dan akuntabel. Begitupun juga pemusnahaan barang bukti.


    “Ini adalah kegiatan dari bentuk pertanggungjawaban kami Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekaligus memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak bisa digunakan kembali,” urainya.


    Ia juga menjelaskan, terkait Restorative Justice, apabila ada para pengguna ditangkap dan diamankan dengan adanya barang bukti, jadi kewajibannya sesuai undang-undang No.35 Tahun 2009.


    “Mereka yang para pecandu dan korban maka kita ajukan untuk rehabilitasi dengan proses TAT (Tim Asesmen Terpadu) dari BNN, Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi semuanya itu berproses. Apabila sudah dilaksanakan TAT berikutnya akan ada yang diproses rehabilitasi berat sampai 6 bulan, ada yang ringan sampai 3 bulan, bahkan ada yang dirawat jalan,” pungkasnya.


    (Teguh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini