Banjarmasin, Infojalanan.info —
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ainuddin, SE kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Pada agenda persidangan kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan seorang ahli dan dua saksi a de charge untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Tim kuasa hukum menghadirkan Prof. Dr. Halim Barakatullah, S.Ag., S.H., M.H.I, ahli di bidang Hukum Perdata. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa perkara yang melibatkan terdakwa semestinya berkaitan dengan ranah perdata.
Menurutnya, apabila telah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, maka hak tagih tetap berada pada pihak penggugat, dalam hal ini Permuda. Ia juga menekankan bahwa kerugian yang timbul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari resiko bisnis dan bukan merupakan kerugian negara.
“Negara hadir dalam menangani persoalan kerugian dalam bentuk persidangan dan putusan pengadilan. Selama unsur perdata terpenuhi, maka kewenangan penyelesaian tetap pada ranah perdata,” jelas Prof. Halim.
Ia menjelaskan bahwa sebuah perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi unsur subjek hukum dan objek hukum. Landasan tersebut merujuk pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata jo Pasal 1234 dan 1243 KUH Perdata, yang mengatur dasar-dasar perikatan.
Selain menghadirkan ahli, tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., M.Kom., CPM, CPA, CPArb, CPCLE, Adv. KBP(P) Budi Setyo, S.H., M.H, serta Adv. Pranoto, S.H, turut menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Ahmadi dan Noor Ilham.
Keduanya secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Ainuddin dikenal sebagai pribadi jujur dan tidak pernah menunjukkan perilaku yang mengarah pada tindakan koruptif. “Kami sudah lama berteman dengan beliau. Dalam pergaulan, tidak pernah terlihat sikap bermewah-mewah atau perbuatan yang tidak baik,” ujar saksi Ahmadi.
Saksi juga menambahkan bahwa sebelum menjabat sebagai Direktur di Perusahaan Jaya Tabalong, Ainuddin memiliki rekam jejak profesional yang panjang, termasuk bekerja di beberapa institusi perbankan serta berwirausaha. “Dengan pengalaman dan integritas yang kami kenal, sangat tidak mungkin beliau melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ahmadi dan Noor Ilham.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025 dengan agenda saling bersaksi antar para terdakwa.
(Asc)


