• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Warga Pemegang Surat Ijo Surabaya Wadul Presiden Prabowo, Tuntut Kepastian Hukum Agraria

    Redaksi
    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T22:18:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Surabaya, infojalanan.info 


    Ratusan warga pemegang Surat Ijo di Kota Surabaya menggelar aksi damai bertajuk “Aliansi Aksi 10 November 2025 Wadul Presiden Prabowo” pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). Aksi yang dimulai di Monumen Tugu Pahlawan itu merupakan bentuk protes atas belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria terkait status tanah Surat Ijo yang telah berlangsung puluhan tahun.


    Massa yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Tanah Surat Ijo Kota Surabaya ini menilai, hingga kini pemerintah belum memberikan kejelasan hukum yang berpihak pada warga, meski telah berganti sejumlah kepala daerah dan kini memasuki masa pemerintahan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.


    Koordinator Aksi, Satryo Kendro atau yang akrab disapa Tyok, menegaskan bahwa akar persoalan tanah Surat Ijo terletak pada kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang masih mempertahankan praktik domein verklaring—yakni pengakuan sepihak bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah kota.


    "Aksi ini kami lakukan agar jelas mana tanah yang benar-benar milik Pemkot Surabaya dan mana yang diakui sepihak tanpa dasar hukum yang sah, tanpa SK HPL dari Menteri Agraria,” ujar Tyok di sela aksi.


    Ia juga menilai bahwa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 1997 memiliki cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan, terutama pada tanah yang telah lama diduduki warga tanpa adanya ganti rugi.


    Sementara itu, Koordinator Lapangan Yudie Prasetyo menambahkan, Pemkot tidak bisa begitu saja mengajukan SK HPL atas tanah yang telah ditempati masyarakat.


    "Apabila tanah yang dimohonkan HPL sudah diduduki rakyat, maka pemerintah wajib memberikan ganti rugi atau mengurangi luas tanah yang dimohon,” tegas Yudie.

    Aliansi membawa dua tuntutan pokok yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, yakni:

    1. Menegaskan bahwa tanah yang diakui sebagai aset Pemkot Surabaya merupakan tanah partikelir yang telah menjadi tanah negara.

    2. Memberikan kejelasan hukum atas status tanah peninggalan Belanda yang kini ditempati warga, karena telah lama ditinggalkan pemiliknya sejak masa kolonial.


    Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dengan upacara peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan. Warga membacakan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan melakukan orasi dari berbagai perwakilan kelompok.


    Sekitar pukul 11.00 WIB, massa yang berjumlah sekitar 500 orang bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur untuk meminta dukungan agar pemerintah provinsi turut memfasilitasi penyelesaian konflik agraria ini.

    Aksi kemudian dilanjutkan ke Balai Kota Surabaya pada pukul 12.00 WIB untuk mendesak Wali Kota agar membuka kembali dasar hukum pengelolaan tanah Surat Ijo secara transparan dan berkeadilan.


    Gerakan ini diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat dan serikat pekerja, antara lain P2TSIS, KPSIS, KLPS, FASIS, FPPI, AMPS, FPL, ARPG, KBRSP, Lasboyo, SWF, Pamur Baya, PKW, serta Forum Solidaritas Pekerja Metal Indonesia.


    "Semua kami lakukan demi penyelesaian konflik agraria di Surabaya yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkas Tyok. 


    (Dwi Suryo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini