• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polresta Sidoarjo Ungkap Penyebab Pria Bunuh Wanita Open BO di Hotel

    Redaksi
    Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T22:42:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Sidoarjo, infojalanan.info -


    Panik ditagih karena tidak membawa uang, usai berhubungan badan dengan S.S., wanita 32 tahun, asal Subang, Jawa Barat di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada 14 November 2025 malam, F, pria 27 tahun asal Kota Malang tega menghabisi nyawa korban yang di Open BO lewat MiChat.

    “Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO dalam aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo, kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

    Lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, bahwa di saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang, hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan, tersangka membekap menggunakan bantal dengan tangan kiri, dan perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri lalu tidak bergerak lagi.

    Setelah mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban akan
    menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis.

    “Namun dikarenakan saat itu
    yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban
    tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi,” imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana
    penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP.


    (Dwi Suryo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini