Jakarta, infojalanan.info -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan impor pakaian bekas ilegal senilai lebih dari Rp 4 miliar dalam operasi yang digelar pekan ini. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak perdagangan barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diimpor melalui pelabuhan tikus di wilayah pesisir dan diedarkan ke sejumlah pasar besar di Jakarta dan sekitarnya. Pakaian bekas itu ditemukan dalam kondisi terbungkus rapat di dalam kontainer yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
“Modus yang digunakan adalah memasukkan pakaian bekas ke dalam kontainer yang disamarkan sebagai barang daur ulang. Setelah tiba di Jakarta, barang tersebut disebarkan ke beberapa distributor,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan beberapa orang tersangka yang berperan sebagai importir, kurir distribusi, hingga pemodal. Mereka dijerat dengan UU Perdagangan dan UU Karantina, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi membawa bakteri dan penyakit yang dapat membahayakan masyarakat. Karena itu, pemerintah secara tegas melarang aktivitas tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama di luar negeri.
(Dwi Suryo)


