Banjarmasin, infojalanan.info -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada (6/11).
Sidang digelar setelah Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, S.H., M.H. membacakan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Tipikor Banjarmasin berwenang mengadili perkara tersebut serta menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ainuddin, S.E.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan enam orang saksi, yaitu Heri, Dodi, Johan Efendi, Husin, Yuzan, dan Ihwan.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani (AS) — yang menjabat selama dua periode — memberikan perintah untuk melakukan kontrak kerja antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Ekkusif Baru (EB).
Namun, dalam pelaksanaannya, draf kontrak tersebut dibuat tanpa kewenangan dan tanpa mempelajari profil perusahaan terlebih dahulu. Diketahui bahwa PT EB bukan perusahaan yang bergerak di bidang bokar (bahan olahan karet), melainkan perusahaan konstruksi bangunan.
Hal ini mengakibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, yakni Adv. Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., M.Kom., CPM., CPA., CPArb., CPCLE., Adv. Pranoto, S.H., dan Adv. KBP(P) Budi Prasetyo, S.H., M.H., dalam persidangan menanyakan kepada saksi Husin mengenai asal draf perjanjian tersebut.
Saksi Husin mengaku bahwa draf perjanjian diperoleh dari template internet, dibahas oleh para pihak, dan ditandatangani di ruang kerjanya, bukan di kantor Perumda Tabalong Jaya Persada.
Pihak kuasa hukum terdakwa menilai bahwa akibat perbuatan saksi Husin, kebebasan orang lain menjadi dirampas, sehingga seharusnya JPU juga menetapkan Husin sebagai tersangka atau turut serta dalam perkara Tipikor tersebut.
Hal serupa juga disampaikan terhadap saksi Johan, yang disebut masuk ke struktur Perumda Tabalong Jaya Persada meskipun telah pensiun sebagai PNS dan tidak melalui mekanisme fit and proper test, meski pengangkatannya diminta oleh terdakwa AS.
Menariknya, dari keterangan saksi Heri, terungkap pula bahwa dalam pengelolaan keuangan APBD Tabalong, terdapat dana yang dipisahkan dan tidak dipisahkan.
Modal yang disertakan dalam Perumda Tabalong Jaya Persada merupakan uang APBD yang dipisahkan, sehingga apabila terjadi kerugian, kerugian tersebut masuk sebagai piutang.
Atas piutang itu, telah diajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tabalong dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2022/PN Tbg.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
(Asc)


