• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Breaking News: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Masuk!

    Redaksi
    Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T07:07:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta, infojalanan.info -



    Setelah ditunggu cukup lama oleh publik, Polda Metro Jaya akhirnya berani menaikkan status kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Polisi juga mengumumkan nama-nama 8 tersangkanya.


    Kasus tudingan ijazah palsu tersebut dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun cukup lama sekali kasusnya belum juga ada tersangkanya. Kini polisi telah berani menetapkan 8 orang tersangkanya.


    Pengumuman nama para tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).


    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri.


    Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.


    Kapolda Irjen Edi Suheri memastikan penetapan para tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.


    “Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Irjen Edi Suheri.


    Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.


    “Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.


    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.


    “Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.


    Tersangka pada klaster 2 ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.


    Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.


    Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.


    Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.


    Penyidik juga melibatkan para ahli dan Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi. Ada 130 saksi dan 22 ahli dalam bidangnya.


    “Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” ujar Asep.


    Penyidik juga melibatkan Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan dari Kemenkumham, ahli digital forensik, asosiasi digital forensik hingga praktisi digital forensik.


    Kemudian penyidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen asli dari Universitas Gajah Mada. hasilnya, ijazah Jokowi asli dan sah.


    “Penyidik telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah,” katanya.


    Asep melanjutkan bahwa hasil ini juga diperkuat hasil uji Puslabfor Polri. Uji ini terkait aspek analog dan digital.


    “Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” lanjutnya.


    Dari temuan tersebut, disimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu. Para tersangka juga melakukan editing dan manipulasi digital terhadap ijazah.


    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah,” katanya


    (Dwi Suryo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini