• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sidang Perdana Kasus Tipikor Mantan Bupati Tabalong Digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

    Redaksi
    Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T00:33:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Barang Olahan Karet (BOKAR) di Perumda Jaya Persada Tabalong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis, 16 Oktober 2025.


    Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyo Riza, S.H., M.H., yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan hakim anggota Feby Desry, S.H. dan Herlinda, S.H.


    Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Anang Syakhfiani (AS) mantan Bupati Tabalong, Ainuddin (A) selaku Direktur Utama Perumda Jaya Persada, dan Jumiyanto (J) selaku Direktur PT Eklusif Baru (EB). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dalam persidangan, terdakwa Ainuddin (A) melalui kuasa hukumnya Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., M.Kom., CPM., CPA., CPArb., CPCLE. mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.


    Menurut tim kuasa hukum, eksepsi tersebut diajukan karena terdapat serangkaian peristiwa penting yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, padahal hal tersebut dianggap sebagai “primary key” sebelum adanya dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu mengajukan eksepsi untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai fakta.


    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.


    (Asc)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini