• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Dolok panribuan Polres Simalungun berhasil ungkap Kasus Pencurian

    Redaksi
    Jumat, 31 Oktober 2025, Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T03:41:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Simalungun, infojalanan.info -


    Simalungun-Dolok panribuan, Rabu, 29/10/2025, sekira pukul 22.30 wib, Polsek Dolok Panribuan Polres Simalungun telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki dewasa yg diduga melakukan tindak Pidana Pencurian  pemberatan yakni 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam BK 1278 WR dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo serta 2 (dua) unit tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 115.000.000,- ( seratus lima belas juta rupiah).


    Bedasarkan : 

    1. Laporan Polisi nomor : LP/B/ 29/X/2025/SPKT/Polsek Dolok Panribuan/Polres Simalungun/Polda, Sumatera Utara, tgl 28 Oktober 2025 dengan korban an. Masniati Br Sinaga.

    2.  Surat Perintah Tugas Nomor : SP- Gas / 29 / X / 2025/ Reskrim,  tgl.  29 Oktober 2025. 

    3.  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP- Kap / 03 / X / 2025/ Reskrim,  tgl.  29 Oktober 2025, an. Icuk Sugiarto Ambarita.

    4. Surat Perintah Penangkapan : Nomor SP. Kap / 04 / X / 2025/ Reskrim, tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Rianto Marpaung als Anto.


    Demikianlah pada Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 wib, korban Masniati Sinaga berangkat dari rumah tempat tinggalnya yang terletak di Huta Siatasan Nagori Siatasan Kec. Dolok Panribuan  Kab. Simalungun  menuju kebun perladangannya untuk bekerja dan setelah beberapa jam bekerja di kebun ladangnya kemudian sekitar pukul 12.00 wib, korban pulang ke rumahnya dan sesampainya dihalaman rumahnya, korban tidak melihat lagi mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di grasi samping rumahnya, lalu korban mengecek sekitar rumahnya dan melihat jendela dapur rumahnya sudah rusak dan terbuka kemudian mengecek isi rumahnya dan ternyata kunci, STNK dan Handphone serta tabung gas elpiji sudah dicuri orang tidak diketahui.


    Atas kejadian tersebut diatas korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna hitam BK 1278 WR, 1( satu) lembar asli STNK, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 2 (dua) unit handphone,  kerugian ditaksir sebesar Rp. 115.000.000,- ( seratus lima belas juta rupiah), kemudian Korban melaporkan  kejadian tersebut ke Polsek Dolok Panribuan, agar Pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Wilayah RI 


    Kemudian atas Laporan korban MASNIATI SINAGA Personil Polsek Dolok Panribuan yg dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA B. HUTASOIT beserta anggota Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari siapa sebagai pelaku perbuatan pencurian barang barang milik korban Masniati Sinaga.


    Selanjut pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, sekira pkl. 10.00 wib, personil Polsek  Dolok Panribuan yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim melanjutkan penyelidikan  di wilayah Kota Pematangsiantar dan dari hasil penyelidikan Personil Unit Reskrim Polsek Dolok

    Panribuan mendapat informasi dari seseorang  bahwa sekitar pukul 13.00

    wib ada melakukan transaksi jual beli satu unit mobil Avanza di sekitar kota pematang Siantar tepatnya Simpang dua didepan pintu Tol Jl.Saribu dolok dan mobil tersebut  diduga kuat adalah mobil milik korban Masniati Sinaga, kemudian. Personil Unit Reskrim langsung menindak  lanjuti informas  dimaksud 

        

    Tepatnya sekitar pkl. 23.00 wib pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya berhasil untuk diajak seolah olah hendak transaksi jual beli mobil hasil curian dimaksud hingga kemudian pelaku membawa mobil hasil curian dimaksud  ketempat yang sudah disepakati yaitu di gerbang pintu Jalan Tol simp. Pane untuk bertransaksi dan saat hendak bertransaksi tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan serta berhasil  menangkap salah satu pelaku mengaku bernama ICUK SUGIARTO AMBARITA als ICUK, sementara salah satu pelaku berhasil melarikan diri.


    Selanjutnya unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan yang dipimpin Kapolsek melanjutkan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya berhasil melarikan diri dan tepat pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wib pelaku yang sebelumnya melarikan diri,  berhasil ditangkap kemudian diketahui bernama  RIANTO MARPAUNG als ANTO dan kemudian guna proses pemeriksaan lebih lanjut tersangka dibawah ke Polsek Dolok Panribuan guna proses penyidikan selanjutnya.


    Atas kerja keras Unit reskrim Polsek Dolok Panribuan  pengungkapan kasus ini berhasil diungkap dalam tempo. 1x 24 jam.


    (Jp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini