Simalungun, infojalanan.info -
Simalungun-Dolok panribuan, Rabu, 29/10/2025, sekira pukul 22.30 wib, Polsek Dolok Panribuan Polres Simalungun telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki dewasa yg diduga melakukan tindak Pidana Pencurian pemberatan yakni 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam BK 1278 WR dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo serta 2 (dua) unit tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 115.000.000,- ( seratus lima belas juta rupiah).
Bedasarkan :
1. Laporan Polisi nomor : LP/B/ 29/X/2025/SPKT/Polsek Dolok Panribuan/Polres Simalungun/Polda, Sumatera Utara, tgl 28 Oktober 2025 dengan korban an. Masniati Br Sinaga.
2. Surat Perintah Tugas Nomor : SP- Gas / 29 / X / 2025/ Reskrim, tgl. 29 Oktober 2025.
3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP- Kap / 03 / X / 2025/ Reskrim, tgl. 29 Oktober 2025, an. Icuk Sugiarto Ambarita.
4. Surat Perintah Penangkapan : Nomor SP. Kap / 04 / X / 2025/ Reskrim, tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Rianto Marpaung als Anto.
Demikianlah pada Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 wib, korban Masniati Sinaga berangkat dari rumah tempat tinggalnya yang terletak di Huta Siatasan Nagori Siatasan Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun menuju kebun perladangannya untuk bekerja dan setelah beberapa jam bekerja di kebun ladangnya kemudian sekitar pukul 12.00 wib, korban pulang ke rumahnya dan sesampainya dihalaman rumahnya, korban tidak melihat lagi mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di grasi samping rumahnya, lalu korban mengecek sekitar rumahnya dan melihat jendela dapur rumahnya sudah rusak dan terbuka kemudian mengecek isi rumahnya dan ternyata kunci, STNK dan Handphone serta tabung gas elpiji sudah dicuri orang tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut diatas korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna hitam BK 1278 WR, 1( satu) lembar asli STNK, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 2 (dua) unit handphone, kerugian ditaksir sebesar Rp. 115.000.000,- ( seratus lima belas juta rupiah), kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Panribuan, agar Pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Wilayah RI
Kemudian atas Laporan korban MASNIATI SINAGA Personil Polsek Dolok Panribuan yg dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA B. HUTASOIT beserta anggota Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari siapa sebagai pelaku perbuatan pencurian barang barang milik korban Masniati Sinaga.
Selanjut pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, sekira pkl. 10.00 wib, personil Polsek Dolok Panribuan yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim melanjutkan penyelidikan di wilayah Kota Pematangsiantar dan dari hasil penyelidikan Personil Unit Reskrim Polsek Dolok
Panribuan mendapat informasi dari seseorang bahwa sekitar pukul 13.00
wib ada melakukan transaksi jual beli satu unit mobil Avanza di sekitar kota pematang Siantar tepatnya Simpang dua didepan pintu Tol Jl.Saribu dolok dan mobil tersebut diduga kuat adalah mobil milik korban Masniati Sinaga, kemudian. Personil Unit Reskrim langsung menindak lanjuti informas dimaksud
Tepatnya sekitar pkl. 23.00 wib pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya berhasil untuk diajak seolah olah hendak transaksi jual beli mobil hasil curian dimaksud hingga kemudian pelaku membawa mobil hasil curian dimaksud ketempat yang sudah disepakati yaitu di gerbang pintu Jalan Tol simp. Pane untuk bertransaksi dan saat hendak bertransaksi tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan serta berhasil menangkap salah satu pelaku mengaku bernama ICUK SUGIARTO AMBARITA als ICUK, sementara salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan yang dipimpin Kapolsek melanjutkan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya berhasil melarikan diri dan tepat pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wib pelaku yang sebelumnya melarikan diri, berhasil ditangkap kemudian diketahui bernama RIANTO MARPAUNG als ANTO dan kemudian guna proses pemeriksaan lebih lanjut tersangka dibawah ke Polsek Dolok Panribuan guna proses penyidikan selanjutnya.
Atas kerja keras Unit reskrim Polsek Dolok Panribuan pengungkapan kasus ini berhasil diungkap dalam tempo. 1x 24 jam.
(Jp)


