Jakarta, infojalanan.info -
Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan kebijakan Umrah Mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam sistem ibadah umat Islam Indonesia, karena untuk pertama kalinya warga dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika global, khususnya kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel dan digital. Melalui aturan baru ini, masyarakat diberikan kebebasan untuk berangkat ke Tanah Suci secara langsung, selama memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam sistem informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Meski begitu, langkah ini memunculkan pro dan kontra di dalam negeri. Sebagian masyarakat menyambut baik karena menilai kebijakan ini memberikan ruang kebebasan beribadah yang lebih besar. Namun, di sisi lain, pelaku usaha biro perjalanan umrah merasa khawatir kebijakan ini akan mengancam keberlangsungan bisnis mereka yang selama ini menjadi penggerak utama layanan haji dan umrah di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan berarti negara melepas tanggung jawabnya terhadap jemaah. Ia memastikan seluruh jemaah yang berangkat secara mandiri tetap berada di bawah perlindungan hukum dan diplomatik negara. “Ketika umrah mandiri dilegalkan dalam undang-undang, otomatis negara melalui Kemenag, Kemenlu, hingga atase di Arab Saudi memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan hak-hak jemaah,” ujar Dahnil di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Dahnil juga menekankan bahwa umrah mandiri bersifat personal, bukan kolektif. Tidak ada pihak selain Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang boleh menghimpun jamaah untuk diberangkatkan bersama. “Artinya, di luar perusahaan travel berizin, tidak boleh ada pihak yang menghimpun calon jemaah. Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang tercatat langsung dalam sistem Kementerian,” jelasnya.
Untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik penipuan berkedok ibadah, pemerintah juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 122 UU No.14 Tahun 2025, individu atau lembaga yang menghimpun dana jemaah tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Bahkan, bagi mereka yang menyelewengkan setoran jemaah, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 8 tahun penjara.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan umrah di Indonesia menjadi lebih transparan, aman, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Tantangan terbesar kini terletak pada pengawasan di lapangan, agar pelaksanaan umrah mandiri tidak disalahgunakan. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi umat untuk beribadah dengan cara yang lebih fleksibel — selaras dengan visi pemerintah menghadirkan tata kelola ibadah yang modern, mandiri, dan tetap berlandaskan perlindungan negara
Pewarta : Yanto


