SURABAYA, INFOJALANAN.INFO - Puluhan perwakilan penghuni Rumah Susun Apartemen Bale Hinggil mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya pada Senin (13/10/2025) pagi.
Kedatangan warga ini untuk menuntut hak-hak dasar mereka, terutama terkait pemenuhan fasilitas dasar seperti listrik dan air, yang dilaporkan telah terputus sejak April 2025.
Perwakilan warga Bale Hinggil mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui DPRKPP untuk mendesak pengelola properti agar segera memenuhi fasilitas tersebut.
Pemutusan akses ini diduga kuat karena belum adanya titik temu kesepakatan antara warga dan pengelola.
Selain masalah fasilitas dasar, warga juga menyoroti dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh PT Tlatah Gema Anugerah selaku pengelola, yang disebut mencapai angka Rp 7 Miliar. Warga meminta Pemkot memberikan tindakan tegas, mengingat warga mengaku telah membayarkan PBB, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan.
"Kami berharap bisa menyampaikan aspirasi kami secara langsung dan didengarkan oleh Pak Wali Kota Eri Cahyadi," ujar Hariyangsih, salah seorang perwakilan warga.
Persoalan krusial lain yang disampaikan warga adalah belum adanya kepastian Akte Jual Beli (AJB) unit apartemen, meskipun sejumlah penghuni telah melunasi pembayaran unitnya.
Hal ini dikhawatirkan terkait dengan penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan hutang, sebagaimana isu yang beredar.
Warga juga melaporkan adanya dugaan diskriminasi, di mana terdapat unit yang menunggak iuran IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), namun akses listrik dan airnya masih menyala.
Warga pun menyatakan telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait masalah ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, KPK, dan Kepolisian.
Warga berharap Walikota Eri Cahyadi segera mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penghuni Apartemen Bale Hinggil. (Red)