Sidoarjo, infojalanan.info -
Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo mulai mempersoalkan ketidakjelasan Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang ada di Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Bahkan, para wakil rakyat ini juga mempertanyakan penetapan nilai deviden yang selalu stagnan hingga diduga bakal merugikan pemerintah daerah.
Bahkan dalam setiap hearing dengan pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo selalu diberikan dokumen yang tidak jelas. Terutama dalam hal kurang jelasnya perencanaan. Kondisi ini membuat pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo kesulitan dalam memahami arah dan strategi pengembangan perusahaan daerah itu.
“Akibatnya sejumlah masukan strategis yang diberikan Komisi B DPRD Sidoarjo yang semestinya memperkuat pelayanan publik tidak tersampaikan secara maksimal dan tidak diralisasikan Perumda Delta Tirta,” ujar anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, H Atok Ashari, Selasa (24/06/2025).
Tidak hanya itu, lanjut politisi muda yang akrab disapa Atok ini menilai selama ini, komunikasi antara manajemen Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan kalangan pimpinan dan anggota legislatif (DPRD Sidoarjo) belum berjalan secara terbuka dan menyeluruh. Bahkan lebih banyak kesan secara manajerial yang ditutup-tutupi.
“Hampir setiap hearing, kami sering kali mendapat gambaran yang tidak utuh mengenai arah pengembangan usaha Perumda Delta Tirta. B soal rencana jangka menengah maupun panjang. Ini membuat fungsi pengawasan dan pemberian saran dari dewan menjadi tidak maksimal dan terkesan hanya formalitas belaka,” papar politisi asal Dapil III Kecamatan Wonoayu, Tulangan, Krembung dan Kecamatan Prambon ini.
Atok menegaskan minimnya koordinasi dan ketidakjelasan dalam perencanaan itu, berdampak pada stagnasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bersih. Padahal, dengan peningkatan pelayanan dan tata kelola, kontribusi Perumda Delta Tirta Sidoarjo terhadap PAD Daerah Kabupaten Sidoarjo seharusnya bisa lebih optimal dan maksimal.
“Kenyataannya selama ini PADnya masih hampir sama setiap tahunnya tidak pernah ada perubahan sama sekali,” tegasnya.
Selain itu, Atok juga menyoroti kebijakan pembagian dividen Delta Tirta yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, semestinya Perumda Delta Tirta menyetorkan 40 persen dari laba bersih ke kas daerah. Namun, yang terjadi, perusahaan justru hanya menyetorkan 20 persen setiap tahun.
“Tentu kebijakan itu mengurangi potensi pemasukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah berdampak langsung pada pendapatan dan keuangan daerah,” ungkap Atok.
Karena itu, Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta manajemen Perumda Delta Tirta untuk segera melakukan evaluasi total terhadap mekanisme perencanaan dan kebijakan dividen.
“Harapannya, agar sesuai peraturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah,” pintanya.
Sementara secara terpisah Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi mengaku tidak berani memberikan penjelasan secara detail ke pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo. Bahkan setiap pertanyaan dewan juga dijawab secara umum saja.
“Kalau soal deviden itu adalah kewenangan Pak Bupati. Termasuk soal besaran dan nilai prosentasenya,” tandasnya.